Melepas Pendidikan dari Komoditas Utama Pasar Oligarki
Artikel ini ditulis dalam event Lomba Essay Soeara Kampoes Kementerian Kajian Strategis BEM KM UNNES 2020 dengan tema "Refleksi 75 Tahun Indonesia Merdeka: Kapan Merdeka dari Jerat Oligarki" dan mendapat nominasi sebagai Juara 1 dalam event tersebut.
Pendidikan di Indonesia
Pendidikan di Indonesia merupakan asimilasi dari pendidikan bangsa asing. Meskipun Ki Hadjar Dewantara dan Mohammad Syafei pernah melahirkan aliran pendidikan melalui Taman Siswa dan INS Kayutaman, namun sejarah mecatat bagaimana Indonesia mengadopsi beberapa sistem pendidikan. Berawal dari pecantrikan dengan ajaran Hindu-Budha, berubah menjadi pesantren dengan ajaran Islam, hingga berakhir pada sekolah yang diadaptasi dari school pada masa penjajahan Belanda. Namun, dibalik sejarah pendidikan Indonesia, ada hal yang lebih penting dan perlu ditegaskan, yaitu fungsi dan tujuan dari pendidikan itu sendiri.
Pendidikan merupakan kiblat dari suatu peradaban. Melalui pendidikan suatu mass-organisasi yang disebut negara dapat mencapai kesejahteraan. Seperti halnya apa yang pernah ditulis oleh Aristoteles. “Manusia tidak mendapatkan atau melestarikan keutamaan dengan bantuan barang-barang lahiriah, namun justru barang-barang lahiriah diperoleh dengan bantuan keutamaan, dan bahwa kebahagiaan, baik itu terkandung dalam kenikmatan ataupun keutamaan, atau kedua-duanya, lebih banyak dicapai oleh mereka yang akal dan budi-pekertinya paling terpelajar...”.
Dalam salah satu risalah Aristoteles yang berjudul Nicomachean Ethics, ia menjelaskan tentang apa itu kebahagiaan yang sangat esensial dalam kaitannya dengan keutamaan. Sementara yang dimaksud keutamaan itu sendiri ialah intelektual dan moral. Intelektual terlahir dari pembelajaran, sementara moral dari kebiasaan. Kedua hal ini dapat dibentuk melalui satu kata yaitu pendidikan.
Sementara itu pendidikan hari ini semakin beralih fungsi dan bergeser makna. Fungsi dari pendidikan Indonesia yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan dari pendidikan nasional yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Alih-alih menjalankan fungsi dan mencapai tujuan, keduanya tidak lebih dari retorika kontekstual dan ide yang tidak terlaksana hingga hari ini. Lantas, fungsi dan tujuan apa yang diterapkan pada pendidikan? Fungsi terpenting hari ini yaitu sebagai komoditas utama dalam pasar oligarki dan tujuannya adalah memenuhi kebutuhan pasar.
Pasar Oligarki
Manakah pemerintahan yang baik hari ini? Aristoteles pernah menjabarkan tiga pemerintahan yang baik (monarki, aristokrasi, polity) dan tiga pemerintahan yang buruk (tirani, oligarki, demokrasi). Pemerintahan demokrasi berkembang setelah Revolusi Perancis menggema. Janji-janji kesetaraan yang begitu menggiurkan menggugah kalangan bawah untuk mendongkrak kuasa raja dan aristokrat. Namun siapa sangka, secara teknis hanya golongan tertentu yang menguasai medan kampanye. Dari sini lahir apa itu pemerintahan oligarki, pemerintahan dari suatu golongan untuk kepentingan golongan.
Tidak jauh berbeda dengan Indonesia. Siapapun yang hendak menjajaki kursi parlemen dan kabinet, setidaknya harus memiliki modal finansial tinggi, dan pendidikan formal sisanya. Untuk mencapai ini, sebuah transaksi dan perputaran ekonomi harus terjadi dengan cepat dan pesat. Namun dibalik itu, sumber daya manusia juga harus memenuhi. Indonesia dengan bonus demografi sebenarnya sudah memenuhi kebutuhannya, akan tetapi goal setting yang diinginkan tidak akan sempurna tanpa profitable disetiap lini. Maka dijadikanlah pendidikan sebagai dagangan mereka.
Perdagangan “Pendidikan” dimulai dari kebutuhan lapangan pekerjaan itu sendiri. Semakin tinggi pendidikan formal dan sertifikasi terhadapnya, semakin besar juga nilai jual manusia ini. Faktor ini yang kemudian mendorong tingginya biaya pendidikan setiap kali naik jenjang. Selain itu, setiap bidang pekerjaan juga harus dipikul pendidikan formal yang tinggi juga. Contoh simpelnya, seorang dokter dengan tabib yang tidak memiliki sertifikasi dokter dan hanya belajar otodidak, tentu akan mendapat gaji yang berbeda. Permasalahan ini dapat diatasi apabila pendidikan lepas dari jeratan oligarki.
Manuver-Manuver
Melepaskan pendidikan dari jeratan oligarki tidaklah semudah membalik telapak tangan. Dibutuhkan aktivis-aktivis revolusioner yang mendobrak secara radikal tatanan pendidikan dan ekonomi di Indonesia. Gerakan-gerakan yang dibuat juga harus sesuai dengan konsepsi masyarakat secara luas.
Manuver pertama yaitu alat produksi. Alat produksi atau yang akrab dikenal dengan perusahaan dan pabrik merupakan penggerak ekonomi. Perusahaan-perusahaan yang membutuhkan sumber daya manusia seharusnya tidak mematok jenjang pendidikan sebagai syarat masuk. Apakah ini berarti mempekerjakan anak-anak diperbolehkan? Tentu saja tidak. Syaratsyarat yang ada kaitannya dengan pendidikan formal dapat diganti dengan syarat minimal usia. Hal ini dikarenakan pendidikan yang kita pakai sejatinya tidak hanya formal, tetapi juga nonformal, dan informal. Kemudian untuk permasalahan kompetensi dibidang pekerjaan, dapat dilakukan dengan melatih sumber daya manusia sebelum benar-benar turun ke lapangan. Hal ini merupakan salah satu langkah nyata pemerataan pendidikan.
Manuver kedua adalah pemilik modal. Konsepsi akan menumpuk kekayaan dan pemisahan kelas pekerja dan pemilik alat produksi tidak lain hanyalah praktik-praktik kapitalisme. Seharusnya, dengan semangat kebangsaan dimana makna bangsa itu sendiri ialah yang bernasib sama dan berkehendak untuk bersatu, penghisapan-penghisapan terhadap saudara sebangsa tidaklah terjadi. Hal ini dapat dicapai jika dalam kepala pemilik modal dan alat produksi terpikirkan ide-ide semacam kerja kolektif dan koperasi, buka kooperasi.
Manuver berikutnya yaitu pemahaman masyarakat. Mengingat pendidikan informal merupakan pendidikan yang didapatkan di mana saja, masyarakat memiliki peran penting dalam memberikan softskill-softskill yang tidak didapatkan dari pendidikan formal maupun non-formal. Tidak hanya untuk mereka yang memiliki alat produksi sebatas kompetensi dan tenaga, namun juga untuk mereka calon-calon pemodal dan pemegang jabatan tertinggi dalam perusahaan. Karakter-karakter kapitalis dapat dihapuskan melalui pendidikan masyarakat.
Manuver yang terakhir adalah pemerintah. Sebagai pemangku kebijakan dan pelaksana konstitusi, sudah seharusnya pemerintah lebih mengoptimalkan sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki bangsa sendiri. Memang sangat sulit bahkan nyaris tidak mungkin disaat pemerintah harus memutus kontrak dengan investor-investor asing. Namun bukanlah utopia belaka manuver pertama, kedua, dan ketiga dapat dicapai dengan membentuk konstitusi -konstitusi sebagaimana mestinya. Contoh saja penghapusan syarat minimal pendidikan formal pada perusahaan-perusahaan lokal, hal ini sudah berarti mengubah kodrat pendidikan mempengaruhi nilai jual dalam ekonomi. Baru satu contoh saja, dan sebagai orang-orang terpilih secara demokratis, sudah seharusnya mereka membawa amanat penderitaan rakyat dan mampu memperbaiki permasalahan pendidikan ini.
Permasalahan pendidikan sudah seharusnya menjadi sorotan utama dalam suatu negara. Dilansir dari Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pengangguran di Indonesia pada tahun 2020 mencapai 6,88 juta. Bukan angka yang sedikit dan menjadi permasalahan yang berat bagi semua pihak. Ini hanya salah satu permasalahan dari banyak masalah-masalah lain yang ditimbulkan karena pendidikan. Pendidikan yang berasas education for all seharusnya bisa dikonsumsi oleh semua bangsa ini tanpa terkecuali dan dapat mencapai kesejahteraan. Oleh karena itu, 75 tahun kemerdekaan harus dimulai dengan semangat revolusi pendidikan dan gerakan pembebasan dari jeratan oligarki.
Sumber
1. Russel, B. 1946. Sejarah Filsafat Barat dan kaitannya dengan kondisi sosio-politik dari zaman kuno hingga sekarang. Sigit Jatmiko, dkk. 2016. Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR.
2. Pemerintah Indonesia. 2003. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Jakarta: Sekretariat Negara.
![]() |
Penghargaan Terhadap Artikel |