JjWTgvtsN4cdyJGSRCgfnRU0dfjVeohCag183xz7
Bookmark

Judi Online, Permasalahhan Kronis dan Dampak-Dampak Multidimensi

Judi Online

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memprediksi bahwa perputaran uang pada judi online bisa mencapai 1.200 triliun pada akhir tahun 2025 nanti. Pada tahun 2024 sendiri, perputaran uang pada judi online mencapai 900 triliun rupiah. PPATK menyatakan bahwa, pemain judi online di Indonesia mencapai 8,8 juta dan mayoritas berasal dari masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah. Dari 8,8 juta tersebut, 97 ribu di antaranya merupakan anggota TNI-Polri, 1,9 juta berprofesi sebagai pekerja swasta, dan tercatat ada 80 ribu pemain judi online berusia di bawah 10 tahun. Lebih mencengangkan lagi, dari 8,8 juta ini, sebagian besar memiliki pinjaman diluar pinjaman perbankan, koperasi, atau kartu kredit. Angka ini tentu akan terus bertambah apabila tidak ada upaya pencegahan dari berbagai pihak.

Dampak-Dampak Judi Online

Andi adalah seorang penjual mie ayam dan bakso. Setiap hari dia mengantongi keuntungan bersih hingga 250.000 rupiah. Namun kondisi berubah sejak fenomena judi online merebak. Keuntungan bersih semakin menurun, orang-orang lebih memilih untuk depo daripada membeli bakso. Akhirnya, Andi terpaksa memberhentikan karyawannya. Tidak sampai disana, ia bahkan harus menurunkan harga mie ayam dan baksonya untuk menarik pelanggan.

Kisah diatas memang sebuah fiksi belaka. Kisah ini menjadi gambaran bagaimana judi online memberikan dampak di berbagai aspek. Berawal dari seseorang yang dengan sadar menggunakan uangnya untuk judi online, hingga berujung pada hal-hal yang tidak diinginkan.

Penurunan Daya Beli

Dampak pertama dari judi online, jelas penurunan daya beli. Sekian ratus triliun rupiah yang harusnya berputar pada sektor domestik, ternyata justru keluar dari negara Indonesia. Simpelnya, 50.000 yang harusnya digunakan untuk membeli mie ayam dan bakso, secangkir es teh, dan sebungkus rokok dari sebuah toko kelontong, justru digunakan untuk judi online dan memperkaya bandar dari negara lain. Tentu saja hal ini akan menurunkan daya beli masyarakat, dan mengurangi perputaran uang pada sektor domestik. Lantas siapakah yang terdampak? UMKM, pedagang, pemilik toko kelontong, dan seluruh masyarakat Indonesia sebagai pelaku ekonomi.

PHK dan Pengangguran

Pengangguran

Penurunan daya beli masyarakat tentu saja memberikan dampak lainnya di sektor ekonomi. Pada kasus Andi tadi, ia terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawannya. Hal ini dilakukan untuk mengurangi pengeluaran warung mie ayam baksonya, dan menambah sedikit keuntungannya yang semakin menurun dari hari ke hari. Hal yang sama tentu dilakukan oleh beberapa perusahaan yang mengalami penurunan omzet atau pendapatan bersih akibat penurunan daya beli masyarakat. Perusahaan-perusahaan terpaksa melakukan PHK terhadap karyawan-karyawan untuk mencapai targetnya. Akhirnya hal ini mengakibatkan bertambahnya jumlah angka pengangguran di Indonesia. Angka pengangguran ini juga yang nantinya akan berkontribusi pada penurunan daya beli. Tentu saja, mereka tidak memiliki pekerjaan dan penghasilan, sehingga aktifitas ekonomi dan konsumsi rumah tangga semakin dikurangi.

Kriminalitas Meningkat

Semakin banyak orang yang menganggur, maka semakin tinggi kriminalitas. Dalam beberapa kondisi yang mendesak, orang-orang terkadang melakukan hal-hal yang melanggar hukum untuk mendapatkan uang. Sebagai contoh, pencurian, begal, perampokan, bahkan pembunuhan.

Pelemahan Industri dan Stagnasi Ekonomi

Produsen-produsen akan mengurangi jumlah produksi disaat daya beli melemah. Hal ini sebagai bentuk efisiensi dan penyesuaian dari daya beli masyarakat itu sendiri. Sebagai contoh pada kasus Andi, ia bisa saja hanya menjual 50 mangkok bakso dari yang sebelumnya mampu menjual 75 mangkok bakso. Pada kasus yang lebih parah, akan berdampak pada perusahaan yang mengalami kerugian dan gulung tikar. 

Penurunan daya beli, kemudian PHK dan pengangguran, kriminalitas, dan pelemahan industri, merupakan sebuah lingkaran yang saling berkaitan satu sama lain. Semua ini akan memperlambat laju ekonomi suatu negara sehingga negara tersebut mengalami stagnasi

Kesehatan Mental, Fisik, dan Sosial

Sebelumnya sudah dijelaskan dampak bagi orang lain, pelaku ekonomi seperti pekerja, produsen, bahkan negara. Lantas, apa dampak bagi pelakunya? 

Dalam sebuah riset, aktifitas judi online ternyata dapat melepaskan dopamin, neurotransmitter yang memberikan rasa kepuasan, kesenangan, dan kebahagiaan saat suatu harapan tercapai. Bagi pecandu judi online, pelepasan dopamin saat mendapatkan hadiah besar meningkatkan tingkat keinginan untuk terus berjudi. Namun disaat pecandu judi online mengalami kekalahan dan kerugian yang berulang, hal ini dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak, mempengaruhi konsentrasi, dan dapat mengakibatkan depresi, kelumpuhan, penurunan imun tubuh, kecenderungan sakit, dan bahkan bunuh diri. Oleh karena itu, beberapa kasus bunuh diri akibat judi online pernah kita dengar beberapa waktu.

Judi online tidak hanya menyerang mental, namun juga fisik dan sosial. Waktu yang dihabiskan untuk judi online mengubah fisik seseorang yang prima menjadi letih, lesu dan loyo karena kurangnya aktifitas fisik, kurangnya produktivitas, gelisah karena kalah judi atau kebanyakan memikirkan bagaimana cara menang, bagaimana menutup hutang, dan bagaimana caranya menang judi. Padahal kemenangan itu hanya keinginan yang mustahil terwujud sehingga menimbulkan stress dan halusinasi. Hingga akhirnya, kehidupan sosial juga ikut terganggu karena judi online.

Solusi-Solusi yang Ditawarkan

Kebijakan Pemerintah

Tentu saja pemerintah juga melakukan upaya pencegahan terhadap judi online. Meskipun beberapa berita yang didengar masyarakat hari ini, masih terdapat beberapa oknum yang ternyata ikut andil dalam memupuk judi online di Indonesia. Katakanlah kasus oknum-oknum kementrian yang menerima uang sebagai ijin masuknya judi online, hingga yang terbaru kasus Polda yang menangkap penjudi yang merugikan bandar di Yogyakarta.

Masyarakat tentu berharap kebijakan pemerintah yang kongkret dan tegas. Tidak hanya sekedar penghapusan konten-konten digital, penangkapan influencer yang mempromosikan judi online, dan menutup situs judi online. Apabila ingin serius menuntaskan masalah ini, Pemerintah seharunya berani mengambil langkah hukum terhadap pelaku judi online juga.   

Literasi Digital dan Finansial

Solusi selanjutnya yang ditawarkan ialah literasi digital dan finansial pada kurikulum pendidikan formal. Anak-anak Sekolah Dasar (SD) dan menengah (SMP, SMA), sudah semestinya dibekali dengan literasi digital dan finansial. Mereka harus lebih bijak lagi dalam mengelola keuangan dan menghadapi kehidupan digital. Sebagai contoh bagaimana menyikapi influencer, iklan judi online, berita hoax, dan permasalahan lainnya. Guru dan pengajar, sudah semestinya juga dibekali dengan pemahaman terkait hal ini. Sehingga, pemahaman terkait kehidupan digital dan finansial, termasuk bahaya judi online, pencegahannya, dapat tersampaikan melalui pembelajaran di kelas.

Peran Orang Tua, Keluarga, dan Masyarakat

Orang tua dan keluarga merupakan pendidikan pertama manusia, dan pendidikan semestinya dapat digunakan sebagai senjata dalam menghadapi suatu fenomena dan permasalahan. Pada hal ini, permasalahan yang dimaksud yaitu judi online. Orang tua, sudah sewajarnya ikut mengawasi kehidupan digital dan finansial anaknya. Berapa lama waktu yang dihabiskan untuk menggunakan gawai? Situs apa saja yang dikunjungi? dan untuk apa saja uang digunakan? Hal yang semestinya lumrah bagi orang tua. Selanjutnya, orang tua dan keluarga juga semestinya memberikan bekal wawasan, pengalaman, dan peringatan-peringatan terhadap bahaya judi online. 

Sementara itu, peran masyarakat juga diharapkan pada fenomena ini. Masyarakat terdekat yang mestinya paling terdampak apabila ada anggota masyarakat yang menjadi pecandu judi online. Peran masyarakat dapat berupa peran langsung seperti melakukan pencerdasan melalui kegiatan-kegiatan edukatif (seminar, kajian, dsb.), hingga peran tak langsung seperti mengajak masyarakat pada kegiatan-kegiatan positif lainnya. Hal ini sebagai bentuk peningkatan produktivitas dan pengalihan dari kegiatan-kegiatan negatif seperti judi online

Syiar Agama

Satu hal lagi yang tidak boleh dilupakan yaitu peran agama dalam pencegahan judi online. Melalui aktifitas-aktifitas keagamaan, sudah semestinya fenomena judi online mulai diangakat. Hal ini merupakan bentuk fleksibilitas agama dalam menghadapi zaman. Sebagai contoh, isu judi online dapat diangkat dalam khotbah jumat, atau topik pembahasan dalam suatu kajian. Pembahasan dapat berupa penjelasan akan bahaya, dampak, dan hukum agama terkait judi online.

Terakhir, judi online merupakan penyakit kronis bagi Indonesia saat ini. Namun, bukan berarti penyakit kronis tidak dapat disembuhkan. Melalui segala upaya pengobatan dan pencegahan, serta partisipasi seluruh pihak, penyakit ini semestinya dapat dituntaskan. 

Dengarkan
Pilih Suara
1x
* Mengubah pengaturan akan membuat artikel dibacakan ulang dari awal.
Posting Komentar